Untuk pertama
kalinya, Perpustakaan UIN Jakarta melaksanakan akreditasi perpustakaan.
Akreditasi yang mulai dilaksanakan dari 13 Desember 2017 sampai dengan 14
Desember 2017. Drs. Tisyo Haryono, MLS dari Badan Standardisasi Nasional (BSN)
dan Drs. Nurcahyono, SS. M.Si dari Perpustakaan Nasional RI bertindak sebagai
asesor pada Akreditasi Perpustakaan tersebut.
Tujuan dari
akreditasi perpustakaan itu sendiri pada dasarnya adalah untuk mengevaluasi
bagaimana sebuah perpustakaan menjalankan roda organisasinya apakah sudah
memenuhi standar yang telah ditetapkan atau belum. Seperti telah diketahui
sebelumnya, Perpustakaan Nasional pada tahun 2011 telah mengeluarkan beberapa
standar untuk berbagai jenis perpustakaan, yaitu standar perpustakaan Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SNP 007:2011), standar perpustakaan Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SNP 008:2011), standar perpustakaan Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SNP 009:2011), dan standar perpustakaan
Perguruan Tinggi (SNP 010:2011).
Yang mana setiap
perpustakaan perguruan tinggi wajib menerapkan standar yang telah ditetapkan
yang meliputi standar koleksi, standar sarana dan prasarana, standar layanan,
standar tenaga, standar penyelenggaraan, standar pengelolaan, dan standar
Teknologi dan Informatika. Dalam proses akreditasi, Perpustakaan harus
membentuk tim pelaksana akreditas, melakukan self assesment, mengisi borang,
dan menyiapkan berkas-berkas penunjang. Setelah itu tim asesor akan melakukan
penilaian borang dan kemudian melakukan assesment ke lokasi.
Semoga Perpustakaan
UIN Jakarta memperoleh hasil maksimal dari akreditasi yang telah dijalankan dan
senantiasa menjaga kualitas pengelolaannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar